DETAILED NOTES ON GIGIEMAS88

Detailed Notes on gigiemas88

Detailed Notes on gigiemas88

Blog Article

Menurut para ulama, memasang gigi palsu merupakan perkara mubah (boleh) sebab bukan dalam upaya untuk merubah ciptaan Allah, seperti mencabut gigi yang masih baik dan utuh. Maka menambal gigi dan memasang gigi palsu hukumnya boleh. Menggunakan emas sekalipun.

وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرَا لِحِكَّةٍ أَوِ قُمْلِ مَثَلاً وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إِلَى مَوْتِهِ حَرُمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ.

“… Oleh karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.

وَلا نَعْلَمُ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ خِلافًا لِهَذَا الْقَوْلِ، غَيْرَ مَا ذَكَرْنَاهُ فِيهِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ مِنْ قَوْلِهِ الَّذِي يُخَالِفُهُ فِيهِ مِنَ الْعُلَمَاءِ، لا سِيَّمَا وَقَدْ كَانَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي ذَلِكَ مِنَ الإِبَاحَةِ لِعَرْفَجَةَ…..

Namun hukum ini sebenarnya tidak berlaku secara mutlak. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ulama’ sepakat penggunaan emas dalam keadaan terpaksa diperbolehkan.

Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah tidak relevan lagi.

Ini adalah madzhab jumhur ulama yang membolehkan menggunakan emas untuk gigi palsu atau untuk mengencangkannya, dengan mengambil dalil hadits ‘Arfajah bin Sa’d radliyallaahu ‘anhu.

“Adapun yang disebutkan oleh Ibnu Qudaamah dengan memakai hidung dan gigi (palsu) dari emas karena darurat, maka ini benar. Ada yang berkata : ‘Lantas apa perbedaan antara berhias dengan menggunakan hidung (palsu) ?’. Maka jawabannya : ‘Perbedaan antara keduanya jelas, karena menggunakan hidung palsu masuk dalam bab menutupi aib, sedangkan masuk dalam bab mempercantik diri dan menyempurnakannya. Inilah perbedaannya. Oleh karena itu kami katakan seandainya ada seorang laki-laki memakai gigi palsu dari emas untuk berhias, maka hukumnya menjadi haram karena tidak halal baginya berhias dengan menggunakan emas.

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ طُعْمَةَ الْجَعْفَرِيِّ، قَالَ: رَأَيْتُ مُوسَى بْنَ طَلْحَةَ قَدْ شَدَّ أَسْنَانَهُ بِالذَّهَبِ

لاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Alternatif paling mungkin adalah memasang gigi palsu. Bagi yang berduit masih melapisi gigi palsunya dengan emas supaya tampilannya lebih menarik. Inilah yang akan kita bahas kali ini. Bagaimana hukum fikih merespon pemasangan gigi palsu? Lebih-lebih bila dilapisi dengan emas.

ولكن إذا كان يمكن أن يجعل له سناً من غير الذهب ، كالأسنان المعروفة الآن ، فالظاهر أنه لا يجوز من الذهب ؛ لأنه ليس بضرورة ، ثم إن غير الذهب وهي المادة المصنوعة أقرب إلى السن الطبيعي من سن الذهب ، وكذلك إذا اسودّ السن ولم ينكسر، فإنه لا يجوز تلبيسه بالذهب ؛ لأنه لا يعتبر ضرورة ما لم يخش تكسره أو تآكله ، فإنه يجوز.

 Ia digunakan dalam apa-apa cara yang mereka boleh dengan mudah khas untuk dimuatkan di dalam mulut anda seperti ia adalah click here dengan penutup yang boleh susut lebih gigi dan kemudian telah mereka direbut di dalam dan di luar apabila mudah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Report this page